itechnobuzz.com – Pada Oktober 2024 lalu, Apple dikabarkan tengah menghadapi larangan penjualan produk iPhone 16 di Indonesia.
Larangan ini lantaran Apple belum memperbarui sertifikasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) di Indonesia
yang mewajibkan produk Apple yang dijual di Indonesia mencapai 40%.
Menurut laporan terkini

Selama pemerintah Indonesia bersedia mencabut larangan penjualan iPhone 16,
Apple akan bersedia memenuhi persyaratan investasi perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi hingga Rp100 juta.
Usulan tersebut merupakan kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp10 juta,
yang nantinya akan digunakan untuk investasi pabrik di Bandung yang akan memproduksi aksesori dan suku cadang ponsel.
Sampai saat ini, Apple belum bisa memenuhi persyaratan untuk menjual produk di Tanah Air
karena nilai investasinya baru mencapai Rp1,48 triliun dari total Rp1,71 triliun.
Alhasil, Apple tidak akan bisa menjual ponsel pintar anyar tersebut di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah Indonesia terhadap usulan investasi Apple tersebut.
Kementerian Perindustrian menginginkan Apple untuk lebih gencar melakukan riset
dan pengembangan iPhone yang akan dirilis di dalam negeri.
More Stories
Mengenal Lebih Dalam Tentang Janitor AI Lebih Lengkap
Itel VistaTab 30 Pro Resmi Meluncur di Indonesia
Acer Go Air 2025 Resmi Diluncurkan,Tipis, Ringan dengan Performa Modern