itechnobuzz.com – Saat berita ini ditulis, Apple masih dilarang menjual iPhone 16 terbarunya di Indonesia
karena belum memenuhi ketentuan TKDN. Setelah awalnya mengajukan pembebasan pajak selama 50 tahun
untuk membangun pabrik di Indonesia, yang kemudian ditolak oleh pemerintah Indonesia,
dikabarkan telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$10 juta,
atau sekitar Rp157 miliar, yang masih di bawah komitmen investasi awal yang tersisa.
Perlu diketahui bahwa Apple dapat memenuhi persyaratan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri)
sebesar 40% dengan berkomitmen untuk total investasi sebesar Rp1,7 triliun melalui Skema Inovasi.
Namun, dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 triliun yang terealisasi
melalui berbagai akademi yang dibangun di Indonesia,
sehingga masih ada kekurangan Rp300 miliar untuk memperpanjang sertifikat TKDN
yang telah kedaluwarsa agar dapat menjual iPhone 16 di Indonesia.
Menurut laporan terbaru yang diperoleh Bloomberg
Telah mengajukan usulan tambahan investasi baru sebesar 157 miliar rupiah di Indonesia.
Investasi tersebut akan diarahkan kepada pabrik di Bandung
yang akan memproduksi berbagai aksesori resmi di Indonesia sebagai mitra.
Jumlah tersebut memang masih kurang dari komitmen investasi yang tersisa,
namun Kementerian Perindustrian menyatakan
belum memberikan keputusan resmi terkait usulan Apple tersebut.
Menurut laporan Kompas, Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
mengatakan Apple sebenarnya hanya perlu mengisi kekosongan investasi sebesar 300 miliar rupiah di Indonesia.
Pasalnya, rencana inovasi tersebut akan membuat Apple bisa langsung meraih skor TKDN sebesar 40 persen.
Namun, jauh dari membangun pabrik di Indonesia,
Apple malah rela “mendiskon” separuh dari kekosongan investasi tersebut.
More Stories
Hands-on iQoo 13 Flagship Ramping dengan Baterai Besar
iPhone 17 Desain Ultra-Tipis Dengan Performa Yang Elegan
Vitest Solusi Modern untuk Pengujian Aplikasi JavaScript