itechnobuzz.com – Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, mengumumkan bahwa Indonesia telah memblokir Temu, platform e-commerce Tiongkok.
Aplikasi Temu yang sebelumnya santer dibicarakan di Indonesia kini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terjadi setelah aplikasi dengan warna khas oranye tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia layanan transaksi jual beli.
tidak terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo yang seharusnya menjadi kewajiban e-commerce untuk beroperasi secara legal di bawah pengawasan Kominfo.
Temu adalah
Temu sendiri merupakan tempat transaksi jual beli online asal China. Perusahaan ini menjual produknya langsung dari produsen, sehingga bisa menawarkan harga yang murah karena tidak melalui perantara lain. Produk yang dijual di Temu memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan yang dijual di pasaran.
Tampilan aplikasi Temu mirip dengan situs e-commerce lain yang banyak ditemukan di pasar global, seperti Shopee, Tokopedia, AliExpress, dan lain-lain. Cara penggunaannya juga serupa: pembeli akan memasukkan barang ke dalam keranjang belanja, kemudian membayar dan menunggu barang sampai di alamat tujuan.
Sebelumnya, Anda harus mengunduh aplikasi ini melalui pengunduh aplikasi seperti Google Play dan Apple Store. Orang dapat membuat akun yang terhubung langsung ke aplikasi. Pengguna dapat memilih saluran mana yang tersedia di aplikasi.
Namun pengguna Temu tidak bisa melakukan transaksi jual beli. Pada pemilihan negara pengiriman, kolom Negara Indonesia tidak muncul sebagai pilihan.
Diblokir Sepenuhnya oleh Kominfo
Budie Arie Setiadi angkat bicara soal pemblokiran Temu. Menurut pengakuan Budi, aplikasi Temu diblokir sehingga tidak bisa digunakan di Indonesia.
“Konferensi ini kami buka sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat khususnya UKM. Namun TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Budi saat dihubungi di kantor Kominfo.
Kominfo bertindak cepat menutup akses ke pasar Indonesia. Penerapan negara tirai bambu ini dapat mengancam eksistensi UMKM, baik dalam penjualan tatap muka maupun online.
Selain itu, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM juga menyampaikan surat perlindungan produk UKM dari persaingan usaha dengan pasar luar negeri, khususnya Temu.
Persaingan ini dinilai tidak sehat karena pasar luar negeri menjual produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UKM lokal. Dengan aplikasi, konsumen akan beralih ke pilihan yang lebih murah dengan kualitas serupa. Oleh karena itu, aplikasi jelas mengancam transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli lokal.
Aplikasi ini tidak akan tersedia di App Store atau Play Store. Proses pemblokiran berlangsung dalam beberapa tahap, sehingga hingga saat ini aplikasi tersebut masih dapat ditemukan sebelum diblokir sepenuhnya di Indonesia.
Pengguna Indonesia tidak bisa lagi mendapatkan Temu secara legal di pengunduh aplikasi. Keputusan reaktif seperti ini diharapkan terus diambil pada platform yang merugikan bangsa Indonesia.
More Stories
Mengenal Lebih Dalam Tentang Janitor AI Lebih Lengkap
Itel VistaTab 30 Pro Resmi Meluncur di Indonesia
Acer Go Air 2025 Resmi Diluncurkan,Tipis, Ringan dengan Performa Modern