October 11, 2024

iTechnobuzz !!!

Berita Teknologi Terkini

Beli Kendaraan di Jakarta Wajib Punya Garasi

itechnobuzz.com – Pemerintah Indonesia menyediakan lahan parkir untuk DKI Jakarta (Pemprov) sebagai syarat pembangunan STNK.

Sebelum diberlakukan, Jakarta memiliki undang-undang perparkiran, termasuk kontrak pembelian mobil, tetapi tidak ditegakkan dengan benar.

DKI ini tercermin dalam Perda Perhubungan 5 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

dan mulai berlaku pada 29 April 2014.

Dengan rincian sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau mengoperasikan bengkel.

(2) Perorangan atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang membeli kendaraan wajib memiliki atau memiliki bengkel untuk menyimpan kendaraan tersebut.

(4) Sesuai dengan ketentuan ayat (3), syarat diterbitkannya Surat Izin Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan bengkel.

(5) Selain itu, peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Secara hukum, pemilik mobil harus memiliki garasi. Kepemilikan atau penguasaan yang dikukuhkan dengan surat kelurahan

merupakan syarat untuk membeli kendaraan bengkel.

Kemudian garasi juga merupakan prasyarat untuk menerbitkan STNK, dan pemilik rumah dilarang memarkir mobilnya di jalan.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi perilaku ilegal warga yang biasanya parkir di depan rumahnya, seperti di jalan,

di pinggiran kota. Ini dapat menyebabkan situasi sulit seperti memblokir pemadam kebakaran atau evakuasi.

Direktur Lalu Lintas DKI Jakarta Syafrin Liputa menegaskan jalan di kawasan pemukiman merupakan ruang publik yang

harus dimiliki masyarakat. Dia mengimbau pemilik garasi mobil untuk tidak parkir di tempat umum.

“Jalan yang ada adalah untuk kenyamanan masyarakat. Fasilitas ini disediakan untuk mereka gunakan. Untuk apa?

Jalan untuk lalu lintas, bukan untuk parkir.” Dia menjelaskan.

Syafrin menambahkan, jika warga bermasalah dengan mobil yang parkir di jalan perumahan bisa melaporkannya

melalui saluran yang disediakan.

Syafrin juga mencatat, pihaknya sedang membahas garasi sebagai syarat perluasan STNK. Polda Metro Jaya mengatakan

mereka telah memulai penyelidikan atas masalah ini untuk tujuan tersebut.